Kajian KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka.
Menurut Lucius, dengan adanya rekomendasi dari hasil kajian KPK, maka akan menjadi senjata bagi parpol ke depannya
KPK merekomendasikan agar setengah dana Parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai. Hal itu berdasarkan kajian terkait penguatan partai.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.
KPK mengusulkan agar negara dapat membantu pendanaan partai politik (Parpol). Diusulkan, supaya 50 persen dana Parpol ditanggung negara.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan kenaikan dana partai politik (Parpol) menjadi Rp 1000 per suara.
Wacana pemerintah menaikan dana partai politik (Parpol) senilai Rp 1000 per suara dinilai masih kurang.
PAN menilai usulan kenaikan dana partai politik (Parpol) senilai Rp 1000 masih belum cukup.
Meski menambah dana bantuan, Pemerintah bakal menindak tegas partai politik yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban.